Korban Kecelakaan Jangan Takut Lapor ke Polisi

×

Korban Kecelakaan Jangan Takut Lapor ke Polisi

Bagikan berita
Foto Korban Kecelakaan Jangan Takut Lapor ke Polisi
Foto Korban Kecelakaan Jangan Takut Lapor ke Polisi

[caption id="attachment_23622" align="alignnone" width="480"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Pengendara atau pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) jangan ragu melapor ke polisi. Tanpa adanya surat laporan kepolisian biaya perawatan korban tidak bisa ditanggung PT Jasa Raharja.

Biaya perawatan bagi yang luka-luka akibat lakalantas (bukan kecelakaan tunggal) ditanggung asuransi plat merah tersebut Rp10 juta. Jika biayanya lebih maka pelimpahan biaya perawatan diserahkan ke BPJS Kesehatan dengan catatan korban tercatat jadi peserta asuransi tersebut.Sementara untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, ahli waris diberikan santunan Rp25 juta.

"Masih ada korban kecelakaan atau pihak yang terlibat takut melapor ke polisi, bantuan bisa dicairkan harus ada surat laporan kecelakaan dari pihak kepolisian," ujar Kacab Jasa Raharja, Ifriyantono yang diwakili Kasubag Sumbangan Wajib (SW), Doni Firmansyah kepada Singgalang, Sabtu (4/2).Menurutnya, selama bukan kecelakaan tunggal, korban-korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Syarat utamanya adalah ada laporan polisi tentang peristiwa kecelakaan tersebut.

"Kepolisian akan melihat kasus kecelakaan lalu lintas itu sebagaimana realita di lapangan. Apalagi kalau sampai menelan korban berat atau meninggal dunia," tuturnya.Jika melapor ke polisi, biaya pengobatan dan perawatan bagi korban kecelakaan itu, sudah jelas ada. Korban atau keluarganya tidak terlalu panik saat berhubungan dengan rumah sakit, karena biaya pengobatan sudah ditanggung Jasa Raharja. Paling tidak, beban keluarganya lebih ringan, karena plafon dana yang disediakan maksimal sampai Rp10 juta.

Jika ada korban kecelakaan dirawat di puskesmas atau rumah sakit lainnya mengeluarkan biaya pengobatan sebelum dirujuk ke rumah sakit yang bisa merawat korban, menurutnya kwitansi obat itu bisa diklaimkan ke Jasa Raharja asal asli. Sementara biaya ambulance ditanggung maksimal Rp250 ribu. "Biaya itu akan dikurangi dari tanggungan maksimal Rp10 juta untuk korban yang luka-luka," tutupnya. (andri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini