Korban Kecelakaan Mobil Polisi di Kinali Dapat Santunan

×

Korban Kecelakaan Mobil Polisi di Kinali Dapat Santunan

Bagikan berita
Korban Kecelakaan Mobil Polisi di Kinali Dapat Santunan
Korban Kecelakaan Mobil Polisi di Kinali Dapat Santunan

[caption id="attachment_42459" align="alignnone" width="649"]Petugas petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Pasbar, Syuhada dan Ranto Cahyoko menyerahkan santunan ke ahli waris korban lakalantas, Kamis (13/10). (*) Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Pasbar, Syuhada dan Ranto Cahyoko menyerahkan santunan ke ahli waris korban lakalantas, Kamis (13/10). (*)[/caption]PADANG - Tiga korban tewas dan satu luka serius akibat tertabrak kendraan patroli Polsek Kinali, Pasaman Barat, Rabu (12/10 dini hari mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja, Rabu (12/10).

Santunan diserahkan petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR), Pasaman Barat (Pasbar), Syuhada dan Ranto Cahyoko ke masing-masing ahli waris. Saat menyerahkan santunan juga didampingi Kapolsek Kinali, AKP Adriansyah dan satlantas Polres Pasbar.Tiga korban yang tewas tersebut, Ponimin (50), Riki (16) dan Buyung Afdel (16). Masing-masing ahli waris menerima santunan Rp25 juta.

Sementara  korban luka serius, Sanior dirawat di RSUD Pasaman Barat dan mendapatkan jaminan perawatan sebesar maksimal Rp10 juta.Kacab PT Jasa Raharja Sumbar, Ifriyantono melalui pers relis yang diterima Singgalang, Rabu (13/10), menyebutkan, kronologis kejadian mobil patroli Polsek Kinali saat mengejar pelaku pembakaran rumah bertabrakan dengan sebuah sepeda motor jenis Revo. Motor tersebut tanpa lampu penerang dikendarai Ponimin, tepatnya di Jalan Umum Sungai Paku Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, Pasbar.

Mobil dinas kepolisian itu hilang kendali dan menabrak pertamini yang berada di dekat Warung Rido. Mobil patroli itu bertabrakan lagi dengan Yamaha Vixion BA 6420 SW yang sedang parkir dan mahondoh tiga pejalan kaki, Buyung Afdel, Riki dan Sanior.Akibatnya, Ponimin dua pejalan kaki, Riki dan Buyung Afdel meninggal dunia. Korban sempat dilarikan ke RSUD Jambak Pasbar, namun nyawa mereka tidak dapat diselamatkan. Sementara Sanior mengalami luka serius dan kini dalam perawatan di RSUD Jambak, Pasbar.

Seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang Nomor 34/1964 dan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.(andri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini