Korsel Setujui Perpanjangan Pengerjaan Jalur Dua By Pass

×

Korsel Setujui Perpanjangan Pengerjaan Jalur Dua By Pass

Bagikan berita
Korsel Setujui Perpanjangan Pengerjaan Jalur Dua By Pass
Korsel Setujui Perpanjangan Pengerjaan Jalur Dua By Pass

PADANG - Usulan perpanjangan masa pengerjaan pelebaran jalur dua By Pass kepada Pemerintah Korea disetujui. Perpanjangan diberikan hingga Desember 2016."Tadinya sesuai kontrak kerja berakhir pada Agustus 2016. Namun karena dalam pengerjaannya terkendala dalam pembebasan tanah di beberapa titik, maka Pemko minta perpanjangan waktu," kata Kepala Satuan Kerja Palaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Sumbar, Opuken Nigara, Rabu (14/9).

Dia menyebutkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dua minggu lalu sudah menyetujui penambahan masa pengerjaan jalan jalur By Pass tersebut, karena alasan yang disampaikan, terkendala pembebasan tanah di lapangan, dipahami.Dengan adanya penambahan masa perpanjangan selama empat bulan itu, optimis pengerjaan pelebaran jalan jalur dua By Pass tersebut, tuntas. Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan itu adalah Kyer Yong And Yala Co dari Korea.

Meksi begitu hingga kini pembebasan tanah masih ada di beberapa titik di Kecamatan Kuranji dan Kabupaten Padang Pariaman yang mesti dituntaskan. "Kita berharap Bupati Padang Pariaman bisa cepat menyelesaikannya," kata dia.Kini juga sedang diusulkan tambahan dana untuk bangunan pelengkap jalan dan perpanjangan waktu tambahan sampai Februari 2017. "Mudah-mudahan disetujui juga," katanya.(pen)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini