[caption id="attachment_4608" align="alignnone" width="650"] Gedung KPK (net)[/caption]JAKARTA - KPK panggil mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana sebagai saksi, untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP).
"Pemeriksaan I Ketut Mardjana sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (22/6).Namun belum diketahui kaitan PT Pos Indonesia dalam perkara ini.
Selain I Ketut Mardjana, KPK juga memanggil mantan direktur operasi surat pos dan logistik PT Pos Indonesia Ismanto, karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S Ginting dan karyawati PT Transdata Global Network Debby Susanti sebagai saksi dalam kasus tersebut.KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.(*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi