Korupsi, Mantan Walinagari Limo Kaum Divonis Satu Tahun

×

Korupsi, Mantan Walinagari Limo Kaum Divonis Satu Tahun

Bagikan berita
Foto Korupsi, Mantan Walinagari Limo Kaum Divonis Satu Tahun
Foto Korupsi, Mantan Walinagari Limo Kaum Divonis Satu Tahun

PADANG - Mantan Waligari Limokaum, Kabupaten Tanah Datar, Meryaldi divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama satu tahun. Vonis terhadap terdakwa yang telah berhasil membawa nagarinya berprestasi di tingkat Sumbar dan nasional tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Menjatuhkan pidana kepada Meryaldi dengan penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta dan subsider dua bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja dengan anggotanya M Takdir dan Zaleka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (13/5).

Pada pembacaan vonis tersebut, majelis hakim tidak membebankan kepada terdakwa untuk membayar  uang  pengganti. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor terhadap dana reward lomba nagari berprestasi tingkat provinsi dan tingkat nasional, serta dana bagi hasil PT Inhutani.Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 3 Undang- Undang  Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini