Koruptor Bisa Dimaknai Golongan Pendusta Agama

×

Koruptor Bisa Dimaknai Golongan Pendusta Agama

Bagikan berita
Koruptor Bisa Dimaknai Golongan Pendusta Agama
Koruptor Bisa Dimaknai Golongan Pendusta Agama

JAKARTA - Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, M. Nurul Yamin, mengatakan koruptor dengan perilaku korupsinya dan negara yang tidak berpihak kepada fakir miskin secara teologis dapat dimaknai sebagai "pendusta agama"."Golongan pendusta agama ini dapat saja bersifat perseorangan, kelompok maupun kelembagaan. Artinya, seseorang atau organisasi dapat saja menjadi "pendusta agama" apabila perilaku sosial ekonominya tidak memihak kepada kaum marjinal," kata Nurul di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, ia sampaikan dalam diskusi publik oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah dengan topik "Korupsi, Kemiskinan, dan Keberdayaan Umat".Menurutnya, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Namun, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan telantar padahal Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara"," katanya. (*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini