KPAI Minta Hakim Tegakkan Hukum Seadilnya Pada Kasus Kekerasan di Nurul Ikhlas

×

KPAI Minta Hakim Tegakkan Hukum Seadilnya Pada Kasus Kekerasan di Nurul Ikhlas

Bagikan berita
Foto KPAI Minta Hakim Tegakkan Hukum Seadilnya Pada Kasus Kekerasan di Nurul Ikhlas
Foto KPAI Minta Hakim Tegakkan Hukum Seadilnya Pada Kasus Kekerasan di Nurul Ikhlas

PADANGPANJANG - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DR. Sitti Hikmawaty mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang yang tengah menyidangkan kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas yang berujung maut agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya."Tegakan keadilan yang sesungguhnya, bukan sepotong-potong. Ungkap skenario yang sesungguhnya. Jangan separoh-separoh," kata Sitti kepada sejumlah wartawan di sebuah bofet (kedai minuman) di Padang Panjang, Jumat (23/8) kemarin.

Sitti mengaku, KPAI memberikan perhatian khusus lantaran kasus tersebut melibatkan anak-anak, baik korban maupun pelaku. Dia mendapatkan banyak informasi dari berbagai pihak, mulai dari orangtua korban, orangtua pelaku, kuasa hukum kedua belah pihak, serta pihak lainnya.Dari informasi yang ia kumpulkan dan fakta-fakta persidangan, Sitti menangkap sinyal bahwa majelis hakim belum berusaha mengungkap keadilan yang sesungguhnya. Pihak yang seharusnya paling bertanggungjawab dalam kasus itu justru belum tersentuh sama sekali.

"KPAI tidak dalam kapasitas membela pihak korban atau pelaku. Kita hanya ingin penegakan hukum seadil-adilnya dan memastikan 17 pelaku yang masih anak-anak ini diproses sesuai hukum peradilan anak," tegasnya.Secara khusus, Sitti menyoroti sistem peradilan yang tengah dijalani 17 pelaku. Para pelaku yang masih anak-anak justru ditahan di Rutan Kelas IIB Padang Panjang yang notabene tidak punya ruangan khusus anak.

"Kuasa hukum sudah berusaha meminta penangguhan penahanan atau mengubah menjadi tahanan kota, tapi sampai sekarang tidak dikabulkan majelis. Lantaran bercampur dengan tahanan dewasa, terjadi perubahan perilaku buruk pada sebagian pelaku anak. Ini sangat kita sesalkan," kata Sitti.Auri Adhan Putro, salah seorang orangtua dari pelaku yang turut hadir dalam kesempatan itu menuturkan, dalam persidangan yang sudah berlangsung 4 kali ada bukti baru yang muncul. Bukti itu berupa dugaan keterlibatan sejumlah pengasuh pesantren dalam dugaan penganiayaan itu.

"Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah ustaz turut melakukan penganiayaan atau setidaknya melakukan pembiaran. Sayangnya, majelis hakim hanya menjadikan catatan, tidak memerintahkan jaksa menindaklanjuti fakta baru itu," katanya.Bagi orangtua pelaku, lanjut Auri, yang mereka harapkan adalah keadilan subtantif dan prosedural. Pimpinan dan pengasuh pesantren mestinya menjadi pihak yang paling bertanggungjawab terhadap kasus itu.

Yoserizal alias Pak Jack, ayah korban yang juga hadir dalam kesempatan itu punya keinginan yang sama dengan KPAI dan keluarga pelaku. Ia ingin semua pihak memperoleh keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus itu."Tegakkanlah hukum dengan seadil-adilnya. Jika memang ada pihak lain yang terlibat atau unsur pembiaran dari pesantren, lakukan pula proses hukum terhadap mereka," desaknya. (jasriman)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini