KPK Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Purnomo

×

KPK Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Purnomo

Bagikan berita
KPK Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Purnomo
KPK Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Purnomo

[caption id="attachment_6940" align="alignnone" width="650"]Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo menyimak penjelasan hakim saat sidang putusan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5). (foto: antara) Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo menyimak penjelasan hakim saat sidang putusan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5). (foto: antara)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding terhadap putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.

"Kami tadi baru saja memutuskan dalam siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum untuk melakukan upaya banding terhadap putusan praperadilan HP," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (1/6).Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5) memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan."Memori bandingnya belum, baru menyatakan banding. Kemungkinan siang atau sore ini disampaikan pengadilan," tambah Johan.

Alasan pengajuan banding tersebut adalah bahwa dalam KUHAP dimungkinkan untuk mengajukan banding terhadap putusan praperadilan. (*/lek)sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini