KPK Akan Ungkap Aliran Dana Suap Garuda dalam Persidangan

×

KPK Akan Ungkap Aliran Dana Suap Garuda dalam Persidangan

Bagikan berita
Foto KPK Akan Ungkap Aliran Dana Suap Garuda dalam Persidangan
Foto KPK Akan Ungkap Aliran Dana Suap Garuda dalam Persidangan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan aliran uang Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia. Aliran uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupi yang menyeret mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) dan bekas Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).Emirsyah Satar dan Soetikno sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang diperoleh dari perusahaan Rolls Royce serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK akan membeberkan sejumlah keterlibatan sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia yang diduga turut kecipratan aliran Rp100 miliar tersebut dalam persidangan Emirsyah maupun Soetikno. Diketahui, Emirsyah dan Soetikno akan disidang dalam waktu dekat."Semua yang terkait pada pembuktian perkara ini akan kami uraikan mulai dari dakwaan, ini kasusnya cukup kompleks bukan sekedar suap dari pihak lain. Tapi, ada penggunaan rekening dengan nama lain di beberapa negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Lebih lanjut, dibeberkan Febri, pihaknya menemukan adanya modus suap dengan menggunakan rekening atas nama pihak lain di luar Indonesia. Aliran uang dalam rekening tersebut terpantau KPK cukup besar."Suap yang diberikan melalui pihak lain tetapi ada penggunaan rekening-rekening dengan nama lain di beberapa negara dan ada kontrak yang sangat besar yang ditanda tangani oleh pihak Indonesia itu harus diuraikan," ucapnya dikutip dari okezone.

Adapun, kontrak-kontrak yang cukup besar tersebut yakni terkait pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) serta kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bekas Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp100 miliar.Lantas, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Satu tersangka baru tersebut yakni eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce.Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini