KPK Bakal Koordinasi dengan Otoritas Korsel Telusuri Suap Petinggi Hyundai

×

KPK Bakal Koordinasi dengan Otoritas Korsel Telusuri Suap Petinggi Hyundai

Bagikan berita
KPK Bakal Koordinasi dengan Otoritas Korsel Telusuri Suap Petinggi Hyundai
KPK Bakal Koordinasi dengan Otoritas Korsel Telusuri Suap Petinggi Hyundai

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan (Korsel) untuk menelusuri aliran uang dugaan suap terkait pengurusan izin PLTU 2 Cirebon yang menyeret General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Jung.Koordinasi dengan otoritas Korsel yang akan dilakukan KPK karena Hyundai Engineering Construction merupakan perusahaan konstruksi asal Korea Selatan di bawah Hyundai Motor Group. Sehingga, KPK membuka peluang menggandeng otoritas Korsel untuk mencari bukti-bukti tambahan dalam kasus ini.

"Jika diperlukan nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan otoritas di Korea Selatan. Jika dibutuhkan untuk pencarian bukti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Febri mengatakan hubungan KPK dengan Lembaga Antikorupsi Korea Selatan, Anti Corruption and Civil Right Comission (ACRC) berjalan baik. Ia berharap hubungan ini dapat membantu KPK menuntaskan penyidikan kasus suap PLTU 2 Cirebon yang menjerat Herry Jung, terutama menyangkut data-data mengenai korporasi.

"Apakah nanti juga perlu mendalami lebih lanjut misalnya data-data korporasi, itu tergantung kebutuhan penyidikan. Kalau pun dibutuhkan nanti, tidak menutup kemungkinan kerja sama lintas negara akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia dan Korea Selatan," ujarnya dikutip dari okezone, Sabtu (16/11)."Sejauh ini hubungan KPK dengan KPK di Korea Selatan cukup baik, dan tentunya kerja sama internasional kita harapkan kalau dibutuhkan itu bisa berkontribusi positif nantinya," kata Febri menambahkan.

Sekadar informasi, KPK menetapkan General Manager (GM) PT Hyundai Engeneering Construction (HDEC), Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka pemberi suap untuk mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp10 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Suap yang diberikan Herry Jung kepada Sunjaya untuk mengurus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Pengurusan surat itu untuk memanipulasi adanya pengerjaan jasa konsultansi proyek PLTU 2 Cirebon.Atas perbuatannya, Herry Jung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini