KPK Bakal Pelajari Dulu Vonis Terhadap Patrialis Akbar

×

KPK Bakal Pelajari Dulu Vonis Terhadap Patrialis Akbar

Bagikan berita
KPK Bakal Pelajari Dulu Vonis Terhadap Patrialis Akbar
KPK Bakal Pelajari Dulu Vonis Terhadap Patrialis Akbar

[caption id="attachment_54430" align="alignnone" width="650"]Patrialis Akbar (antara foto) Patrialis Akbar (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu vonis mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebelum mengajukan banding. Mengingat, putusan hakim lebih rendah dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Patrialis sendiri dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan."Saya kira putusan sudah dijatuhkan hakim. Sikap KPK tentu dilihat dari tuntutan yang kami ajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Terkait vonis itu, Febri menyebut pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan hakim untuk mengajukan banding. Hakim sendiri memberikan waktu tujuh hari untuk dua belah pihak mengajukan bangding."Kalau ada terdakwa yang setelah divonis bersalah, atau hukumannya dengan jangka waktu tertentu kalau keberatan tentu bisa mengajukan upaya hukum lain seperti banding. Kami akan hadapi hal tersebut," papar Febri.

Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini