KPK Bantah Ada Barter dalam Penundaan Revisi UU

×

KPK Bantah Ada Barter dalam Penundaan Revisi UU

Bagikan berita
KPK Bantah Ada Barter dalam Penundaan Revisi UU
KPK Bantah Ada Barter dalam Penundaan Revisi UU

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tidak ada barter yang dilakukan dalam penundaan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Yang jelas kami tidak bikin barter apa pun terkait dengan penundaan revisi ini karena Presiden men-'support' (untuk menyidik) siapa pun kalau KPK punya bukti yang cukup, silakan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander.

Presiden RI Joko Widodo dan pimpinan DPR dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Senin (22/2) sepakat menunda revisi UU KPK. Namun, tidak akan menghapuskannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 sampai dengan 2019.Kesepakatan itu diambil setelah pada Senin pagi pimpinan KPK juga menemui Presiden Jokowi untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut.

"Kami hanya kasih masukan sesuai dengan kesepakatan kami terkait dengan penyadapan kan kami sudah 'prudent', penyadapan kami sudah dilakukan audit dan sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK sendiri," katanya.Lalu, masalah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), menurut dia, bisa dalam kondisi tertentu, seperti sakit berat dan meninggal, KPK bisa minta penetapan hakim atau pada saat penuntutan bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk mengeluarkan SP3.

"Jadi, masih ada cara untuk mengeluarkan SP3, tetapi tidak oleh KPK," tambah Alex.Alex menyebutkan masih ada sejumlah hal dalam UU KPK itu yang membutuhkan untuk revisi. "Kami harus akui juga bahwa UU KPK yang lama sudah saatnya ada beberapa poin yang perlu direvisi, misalnya mengenai pengangkatan penyidik independen yang dipermasalahkan, ya, dipertegas saja menyatakan kalau KPK boleh mengangkat penyidik independen di luar penyidik Polri dan kejaksaan, di UU KPK kan belum bunyi itu," jelas Alex.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini