
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku mendapatkan 368 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Laporan tersebut diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari 368 laporan tersebut, kata Agus, pihaknya bersama dengan PPATK telah menganalisa dan ada 34 calon kepala daerah yang terindikasi kuat terlibat dalam prakti korupsi. Agus pun berjanji akan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh 34 calon kepala daerah itu.
“PPATK sudah sampaikan laporan hasil pemeriksaan, (ada) 368 laporan. Hasil analisanya 34 (calon kepala daerah). Itu pasti akan jadi bahan kami untuk tindaklanjuti di KPK,” kata Agus usai melakukan pertemuan penguatan kerjasama dengan PPATK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Agus sendiri menjelaskan, bahwa dari 34 calon kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, hampir seluruhnya akan menjadi tersangka. Namun memang, KPK butuh waktu untuk menetapkan tersangka para kepala daerah itu.
“Jadi untuk bebebarapa (calon kepala daerah), bukan 90 persen untuk peserta (jadi tersangka). Jadi selalu kalau kami naikan penyidikan itu dasarnya pasti kuat salah satunya informasi dari PPATK,” tegasnya.
Belakangan ini, KPK memang kerap menangkap banyak kepala daerah yang diduga terindikasi kasus korupsi. Mirisnya, tak sedikit kepala daerah yang ditangkap tangan oleh KPK berkaitan dengan suap untuk pilkada serentak.
Tercatat, sudah ada enam pejabat daerah yang dicokok KPK dalam kegiatan Operasi Tangap Tangan (OTT) pada awal 2018. Pejabat daerah pertama yang tertangkap tangan di awal tahun ini adalah, Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. (aci)