KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos

×

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos

Sebarkan artikel ini
foto: antara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Penyelidikan baru itu terungkap setelah tim penyelidik KPK memintai keterangan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Jumat (6/8).

Terkait permintaan tersebut, Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyatakan heran dengan penyelidikan baru yang dilakukan KPK. Pasalnya, menurut Maqdir, perkara dugaan suap yang menjerat Juliari belum rampung. Maqdir bahkan mengklaim belum ada bukti yang cukup kuat terkait aliran fee untuk Juliari selama di persidangan.

“Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Terdakwa juga membantah telah menerima uang. Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi,” kata Maqdir melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8).

Menurut Maqdir, keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso di persidangan seharusnya dapat dipertimbangkan. Namun, hal tersebut justru diabaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Demikian juga, sambungnya, terkait penolakan oleh penuntut umum atas keterangan Juliari Batubara.

Baca Juga:  Sulit Datangkan Griezmann, Man United Alihkan Perburuan ke Sanchez

“Seharusnya diakui secara jujur bahwa Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyono untuk disampaikan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara. Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya,” beber Maqdir dikutip dari okezone.

Dia menilai, kedudukan keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Maqdir menuding Adi Wahyono dan Matheus Joko mempunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.

“Dengan adanya keterangan mereka bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang dan mereka sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Terdakwa Juliari P. Batubara,” papar Maqdir.