KPK Eksekusi Mantan Walikota Palembang dan Istrinya

×

KPK Eksekusi Mantan Walikota Palembang dan Istrinya

Bagikan berita
KPK Eksekusi Mantan Walikota Palembang dan Istrinya
KPK Eksekusi Mantan Walikota Palembang dan Istrinya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito karena putusan keduanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.Romi mengenakan kemeja bercorak hijau tua tampak keluar dari rumah tahanan KPK di gedung KPK, Jumat (10/7) pukul 10.10 WIB dengan menenteng bantal kecil dan rompi tahanannya. Sedangkan istrinya Masyito mengenakan rompi tahanan KPK menyusul menggandeng suaminya.

Keduanya hanya memberikan sedikit senyum kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK, tanpa berkomentar apapun mengenai eksekusi tersebut.Romi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Sedangkan Masyito dipindahkan ke LP Perempuan Bandung karena masa tahanan mereka sudah habis per hari ini.

Pada 18 Juni 2015 majelis hakim yang diketuai hakim Elang Prakoso Wibowo di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman keduanya sehingga dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.Romi dan Masyito secara bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS (sekitar total Rp17,9 miliar) kepada Akil Mochtar melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil. (lek/*)

Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini