KPK Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin

×

KPK Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin

Bagikan berita
KPK Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
KPK Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, selain Gedung DPR, lembaga antirasuah itu pun akan memeriksa rumah dinas dan pribadi Azis Syamsuddin.Sebelumnya, KPK tengah menggeledah ruangan Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Hari ini, tim untuk penyidik KPK deledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, Rumah Dinas dan rumah pribadi," jelasnya, saat dihubungi Okezone, Rabu (28/4/2021).Menurut Firli, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka selalu didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi.

"Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," pungkasnya.Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia. (okezone)

Artikel asli

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini