KPK Hati-hati Usut Keterlibatan 10 Nama di Kasus Century

×

KPK Hati-hati Usut Keterlibatan 10 Nama di Kasus Century

Bagikan berita
KPK Hati-hati Usut Keterlibatan 10 Nama di Kasus Century
KPK Hati-hati Usut Keterlibatan 10 Nama di Kasus Century

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"] Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan pihaknya masih mengusut keterlibatan 10 nama yang ada di dalam putusan perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century, yang menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Namun, sambung Saut, pihaknya masih memerlukan waktu lebih untuk mengusut peran-peran yang terlibat dalam kasus Bank Century. Diakui Saut, KPK juga harus hati-hati dalam menetapkan tersangka baru di kasus ini."‎Century masih jalan. Timnya masih mempelajari. Perlu waktu, siapa-siapa (namanya), karena 10 orang itu kan harus dipelajari pelan-pelan," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).

Sebagaimana dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi den‎gan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terdapat sepuluh orang yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.Kemudian, 10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.Saut membantah, dalam pengusutan kasus Bank Century, KPK ragu untuk menjerat aktor besar. Sebab, berdasarkan Undang-Undang, KPK bekerja tidak mengenal besar dan kecilnya jabatan seseorang.

"Di UU enggak ada nama besar, nama kecil, yang jelas, di-mention dalam putusan Budi Mulya ada 10 nama, dalam hukum enggak ada besar dan kecil," tegasnya kepada okezone.Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini