KPK Ingatkan Pokir DPRD Dilarang dalam Bentuk Fisik

×

KPK Ingatkan Pokir DPRD Dilarang dalam Bentuk Fisik

Bagikan berita
Foto KPK Ingatkan Pokir DPRD Dilarang dalam Bentuk Fisik
Foto KPK Ingatkan Pokir DPRD Dilarang dalam Bentuk Fisik

[caption id="attachment_28827" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adlinsyah M Nasution mengatakan pihaknya menawarkan kepada pemerintah daerah untuk pendampingan dalam penetapan APBD.

Pendampingan itu dimaksudkan agar tak ada tekanan dari legislatif untuk memasukan pokok pikiran DPRD yang tidak sesuai dengan program."Perlu diketahui, pokok pikiran DPRD itu tidak boleh dalam bentuk fisik, jika fisik itu sudah salah. Jangan perfikir DPRD itu punya proyek di OPD, itu harus program," ujarnya di Padang, Rabu (29/11).

Menurutnya, jika ada DPRD yang memaksakan pokok pikiran yang berdampak pada molornya penetapan APBD, maka pemerintah daerah dianjurkan untuk mengirim surat ke KPK untuk pendampingan saat penetapan dan pembahasan APBD. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini