KPK Jerat 2 Auditor BPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

×

KPK Jerat 2 Auditor BPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Bagikan berita
Foto KPK Jerat 2 Auditor BPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Foto KPK Jerat 2 Auditor BPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

[caption id="attachment_46375" align="alignnone" width="650"]Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)  Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka terhadap dua auditor ‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Kali ini, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan kembali status tersangka terhadap kedua auditor BPK‎ tersebut dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah menemukan bukti-bukti baru terkait adanya unsur pencucian uang dari hasil korupsinya."Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan‎, Rabu (6/9).

Menurut Febri, peningkatan status tersangka tersebut lantaran keduanya diduga telah mengalihkan, menyamarkan, menitipkan, ataupun menghibahkan harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi."Patut diduga pencucian uang tersebut hasil tipikor dengan tujuan menyamarkan asal-usul, peruntukkan hak-hak yang sebenarnya hasil tindak pidana korupsi," tutupnya.

Diwartakan okezone, atas perbuatannya, kedua auditor BPK tersebut pun‎ disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka kasus suap pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Kedua auditor BPK itu diduga menerima suap sebesar Rp240 Juta dari dua pejabat Kemendes PDTT, ‎Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang kini juga telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut untuk memuluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan alat bukti baru tentang pencucian uang. Rochmadi dan Ali pun kembali dijadikan tersangka pencucian uang. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini