KPK: Kasi III Intel Kejati Bengkulu 'Main' di Banyak Proyek

×

KPK: Kasi III Intel Kejati Bengkulu 'Main' di Banyak Proyek

Bagikan berita
KPK: Kasi III Intel Kejati Bengkulu 'Main' di Banyak Proyek
KPK: Kasi III Intel Kejati Bengkulu 'Main' di Banyak Proyek

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"]Gedung KPK (okezone.com) Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba sebagai tersangka dalam kasus suap pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu tahun 2015- 2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan sebenarnya pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu tahun 2015- 2016 itu, belum dimulai penyelidikan oleh Kejati Bengkulu."Parlin Purba ini dalam rangka Pengumpulan Bahan Bukti Dan Keterangan (Pulbaket). Proses penyelidikan belum ada," ucap Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Alex menjelaskan, nilai proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu tahun 2015-2016 mencapai Rp90 miliar. Dan salah satunya PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo Murni yang menjerat tiga orang sebagai tersangka."Nilai proyek, ada proyek beberapa total kurang lebih Rp90 miliar salah satu yang mengerjakan PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo," papar Alex dikutip dari okezone.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah proyek mengatakan proyek tersebut memang ditangani oleh Bagian Intel Kejati Bengkulu. Dan salah satu proyek yang ditangani adalah pembangunan irigasi."Irigasi ini nilai proyeknya Rp90 miliar itu beberapa proyek ya. Jadi gini, pulbaket ini baru tahap awal. Di pulbaket ini bisa dilakukan bagian intel. Salah satu pulbaket ini terkait sama proyek irigasi ini," jelas Febri.

Terkait dengan kasus ini, dikatakan Febri indikasinya ada komunikasi dengan pihak pemberi yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari, dan Direktur PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi"Melalui PPK pada Kasi Intel agar mempengaruhi proses pengumpulan data dan bahan keterangan. Uang itu ditujukan untuk mempengaruhi kelanjutan pulbaket ini atau hal lain," tutup Febri. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini