[caption id="attachment_40841" align="alignnone" width="650"] Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal dikawal petugas Kejagung usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9). Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label standar nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat yang merupakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang terjaring OTT penyidik KPK saat diduga menyuap Ketua DPD Irman Gusman Rp100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Bulog untuk distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Farizal akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Senin (26/9/2016). Untuk kasus ini, Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.Uang yang diberikan ini untuk mengatur kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak sebagai seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepesi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. (aci)
Editor : Eriandi, S.Sos