KPK Kembali Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka

×

KPK Kembali Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka

Bagikan berita
KPK Kembali Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka
KPK Kembali Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"] Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi. Dudy Jocom dijerat kasus korupsi pembangunan 2 gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Sementara dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Utara, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko."Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

‎Menurut Alex, Dudy diduga telah menghubungi beberapa kontraktor untuk memberitahukan akan ada proyek IPDN. Kemudian, sebelum lelang disepakati, PT Waskita Karya telah lebih dulu ditunjuk untuk mengerjakan proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya proyek IPDN di Sulawesi Utara. "Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) meminta fee sebesar 7 persen," ujar Alex kepada okezone.Diwartakan okezone, Akibat perbuatannya dari kedua proyek tersebut, Dudy diduga telah merugikan negara sekira Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Pada proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekira Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekira Rp9,3 miliar.

Dudy, Adi, dan Dono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini