KPK Optimis Menangkan PK Perkara Hadi Poernomo

×

KPK Optimis Menangkan PK Perkara Hadi Poernomo

Bagikan berita
KPK Optimis Menangkan PK Perkara Hadi Poernomo
KPK Optimis Menangkan PK Perkara Hadi Poernomo

[caption id="attachment_6596" align="alignnone" width="649"]Hadi Poernomo. (*) Hadi Poernomo. (*)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis memenangi peninjauan kembali (PK) yang diajukan lembaganya terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.

"Meskipun dulu kalah saat di praperadilan, kami tetap optimistis sampai detik terakhir ini (bisa memenangi PK)," kata Kuasa Hukum KPK Yudi Kristiana saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9).Pada agenda sidang itu, KPK juga mengajukan replik dalam PK terhadap pria yang memiliki jabatan terakhir sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Permohonan replik tersebut telah mendapat persetujuan dari Hakim Ketua I Ketut Tirta dalam sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.PK tersebut diajukan KPK atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

Akan tetapi dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Haswandi tersebut, KPK menilai putusan tersebut melebihi apa yang diajukan oleh pemohon atau bersifat Ultra Petita.Dalam putusannya, Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo, sedangkan KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Berdasarkan penilaian yang diberikan Hakim Haswandi, ia menjelaskan bahwa pembatalan penyidikan tersebut dilakukan demi hukum dan menilai penyelidik dan penyidik dalam kasus tersebut tidak sah. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini