KPK OTT Lagi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diciduk

×

KPK OTT Lagi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diciduk

Bagikan berita
Foto KPK OTT Lagi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diciduk
Foto KPK OTT Lagi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diciduk

[caption id="attachment_34640" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Benar, panitera," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/6) malamNamun Agus tidak mengungkapkan kasus yang ditangani panitera tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun panitera tersebut Santoso dan terkait dengan salah satu perkara perdata. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan.

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status tersangka. KPK sudah menyegel satu ruang panitera bernama Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Sekarang ruangan Santoso sudah disegel," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Jamaluddin Samosir.

Santoso diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata di tingkat pertama yang baru diputus pada Kamis siang. Namun, Jamaluddin mengaku tidak mengetahui perkara yang ditangani Santoso."Tadi ada masuk kantor, tapi saya tidak tahu perkara apa yang ditangani, dia kan banyak perkaranya," ungkap Jamaluddin.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KPK juga menyita uang sebanyak 30 ribu dolar Singapura. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini