KPK Pastikan Berkas Perkara Setnov Dilimpahkan Sebelum Sidang Praperadilan

×

KPK Pastikan Berkas Perkara Setnov Dilimpahkan Sebelum Sidang Praperadilan

Bagikan berita
KPK Pastikan Berkas Perkara Setnov Dilimpahkan Sebelum Sidang Praperadilan
KPK Pastikan Berkas Perkara Setnov Dilimpahkan Sebelum Sidang Praperadilan

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"] Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto hampir selesai. Berkas tersebut pun akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke tahap penuntutan sebelum digelarnya sidang gugatan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Setya Novanto."Bisa, sudah beres itu, tinggal dikit lagi aja. Sebelum praperadilan ya, ya, ya," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).

Diwartakan okezone, sidang gugatan praperadilan jilid II ‎yang diajukan Setya Novanto sempat dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (30/11). Namun, pihak KPK tidak hadir dalam sidang tersebut.Oleh karena itu, sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (7/12). Saut pun memastikan, pelimpahan berkas perkara Setya Novanto ke penuntutan sebelum digelarnya praperadilan sudah disiapkan.

"Waktunya sudah masuk kok. Masuk dalam batas waktu. Masuk limit waktunya. Enggak (sampai Kamis). Bisa sudah pasti," tandasnya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini