KPK Pastikan Menag Belum Lapor Gratifikasi USD30 Ribu dari Pejabat Arab

×

KPK Pastikan Menag Belum Lapor Gratifikasi USD30 Ribu dari Pejabat Arab

Bagikan berita
Foto KPK Pastikan Menag Belum Lapor Gratifikasi USD30 Ribu dari Pejabat Arab
Foto KPK Pastikan Menag Belum Lapor Gratifikasi USD30 Ribu dari Pejabat Arab

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin belum melaporkan penerimaan uang sebesar USD30 ribu dari pejabat Arab. KPK baru menerima laporan hadiah Rp10 juta dari Lukman yang‎ kemudian ditolak oleh Direktorat Gratifikasi."Yang terkait dengan uang 30 ribu Dolar AS tersebut yang pasti sudah saya cek ke direktorat gratifikasi itu tidak atau belum ada laporan penerimaan gratifikasi sebesar itu dari menteri agama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Febri masih enggan berspekulasi lebih jauh untuk menjerat Lukman Hakim terkait penerimaan gratifikasi tersebut. Menurut Febri, poin penerimaan uang USD30 ribu oleh Lukman yang muncul dipersidangan sedang didalami lebih lanjut oleh KPK."Saya kira tidak tepat kalau saya bilang iya atau tidak terkait dengan penggunaan Pasal untuk orang yang masih berstatus saksi, tapi kalau ada fakta baru pasti kita cermati," terangnya dikutip dari okezone.

Sebelumnya, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengakui telah menerima uang sebesar USD30 ribu dari Atase Agama Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Ibrahim. Diakui Lukman, pemberian uang tersebut terkait kegiatan MTQ internasional yang diselenggarakan di Indonesia.Hal tersebut diakui Lukman Hakim Saifuddin saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan pada lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, pada Rabu, 26 Juni 2019.

Diduga, uang tersebut berasal dari keluarga pejabat di Arab Saudi, Amir Sultan. Menurut Lukman, pemberian uang tersebut karena Syekh Ibrahim mewakili Kedubes Arab puas dengan kegiatan MTQ internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Lukman mengklaim terpaksa menerima uang tersebut.Uang itu diterima Lukman dari Syekh Ibrahim, atase agama diruang kerja menteri Desember 2018. Sebelumnya uang di dalam laci kerja Lukman disita oleh penyidik KPK. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini