KPK: Penyuap Ketua PN Ingin Vonis Bebas

×

KPK: Penyuap Ketua PN Ingin Vonis Bebas

Bagikan berita
KPK: Penyuap Ketua PN Ingin Vonis Bebas
KPK: Penyuap Ketua PN Ingin Vonis Bebas

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap yang diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu Janner Purba dan rekannya hakim ad hoc Tipikor Toton bertujuan memperoleh vonis bebas."Ada dugaan (agar terdakwa) diputus bebas," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/5).

Janner, Tonton, dan satu hakim lagi yaitu Siti Ansyiria menjadi hakim yang menyidangkan perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.Sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada Selasa ini.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (23/5), KPK menemukan barang bukti uang Rp150 juta, sebelumnya Janner juga sudah menerima Rp500 juta yang masih ada dalam lemari kerjanya di PN Bengkulu."Uang Rp500 juta dari ES, sedangkan Rp150 dari SS. Peruntukannya untuk JP dan T tapi belum diketahui sumber uangnya dan akan didalami oleh penyidik asal uangnya," ungkap Yuyuk.

Yuyuk pun mengaku belum tahu berapa "commitment fee" yang rencananya akan diberikan oleh Edi dan Syafri. (*/aci)Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini