JAKARTA – KPK memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
“Tengku Erry Nuradi diperiksa untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (24/2).
Erry diketahui sudah hadir di gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB tanpa berkomentar kepada wartawan mengenai pemeriksaannya tersebut.
Selain Erry, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini yaitu Zulkarnain dari swasta, Wakil Ketua DPRD SUmut 2014-2019 Zulkifli Efendi, Angota DPRD Sumut 2010-2014 yang saat ini menjadi dosen Universias Muslim Nusantara Hardi Mulyono, dan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirnadi Sumut Arif Hariyadian. (*/lek)
Sumber:antara