KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

×

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

Bagikan berita
Foto KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo
Foto KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) bersama empat orang lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.Perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021. Diketahui, mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Empat tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT)."Masing-masing tersangka ditahan di rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/12).

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) dari pihak swasta.KPK dalam perkara tersebut menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (ant/mat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini