KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus BLBI

×

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus BLBI

Bagikan berita
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus BLBI
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus BLBI

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"] Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Linas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),

Syafruddin Arsjad Temenggung.Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan kasus korupsi yang merugikan

negara Rp4,58 triliun."Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dari 9 Januari sampai 18 Februari untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta

Selatan, Selasa (9/1).Febri menambahkan, sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 71 saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung. Saksi yang diperiksa terdiri dari advokat, notaris, maupun pihak swasta. "Hingga saat ini total telah diperiksa 71 saksi untuk tersangka SAT," ungkapnya mengutip dari okezone.

Sejauh ini, KPK baru Syafruddin Arsjad Temenggung yang jadi tersangka kasus BLBI. Syafruddin telah ditahan KPK sejak Kamis 21 Desember 2017.Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini