KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulteng Tersangka Korupsi Tambang

×

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulteng Tersangka Korupsi Tambang

Bagikan berita
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulteng Tersangka Korupsi Tambang
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulteng Tersangka Korupsi Tambang

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"]Gedung KPK (okezone.com) Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam perkara korupsi, terkait pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana.

"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, kami menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara pada tahun 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/8)."Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA (Nur Alam), Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," tambah dia.

Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.Penerbitan surat-surat keputusan tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Modusnya, menurut Laode, dengan mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada orang atau perusahaan tertentu tapi dalam pelaksanaannya diketahui ada pemberian imbalan kepada penerbit izin.

"Modusnya sebenarnya tidak terlalu sophisticated, jadi seperti biasa saja, dan sering jadi modus yang sama kepada daerah-daerah yang punya sumber daya alam melimpah," ungkap Laode.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini