• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Resmi Tetapkan Pejabat Mahkamah Agung Tersangka Suap

Sabtu, 13 Februari 2016 | 23:10
0 0
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (antara foto)
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (antara foto)

JAKARTA – KPK menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi suatu perkara.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka yaitu ATS (Andri Tristianto Sutrisna), ALE (Awan Lazuardi Embat) dan IS (Ichsan Suaidi),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Hukum KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/2).

BACA JUGA

Klasemen Medali SEA Games 2021: Indonesia Melorot Peringkat Lima 

Delfi Adri: SPFC Masih Butuh Enam Pemain Berpengalaman

Dari Perayaan Waisak, Begini Kata Wamenag RI

Pemberian suap katanya terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa Ichsan Suaidi. Suap yang diduga diberikan oleh Ichsan adalah sebanyak Rp400 juta.

“Saat ditangkap juga  ditemukan uang Rp400 juta dalam paper bag dan ada juga uang lain dalam satu koper tapi uang di dalam koper masih dalam perhitungan,” ungkap Yuyuk.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terkait penangkapan ini.

Ichsan Suaidi adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang pada 13 November 2014 oleh majelis kasasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur, dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.

Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin. (aci)

sumber:antara

#TOPIK #pejabatmatersangka
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Jadwal SEA Games: Indonesia Berpotensi Tambah Medali Emas

Klasemen Medali SEA Games 2021: Indonesia Melorot Peringkat Lima 

Selasa, 17 Mei 2022 | 08:11

...

Laga Berat Hadang Pengganti Nilmaizar

Delfi Adri: SPFC Masih Butuh Enam Pemain Berpengalaman

Selasa, 17 Mei 2022 | 01:00

...

Dari Perayaan Waisak, Begini Kata Wamenag RI

Dari Perayaan Waisak, Begini Kata Wamenag RI

Selasa, 17 Mei 2022 | 00:30

...

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Senin, 16 Mei 2022 | 22:18

...

Tiga Polda Naik Status, Polda Sumbar tak Masuk

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Senin, 16 Mei 2022 | 22:02

...

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Senin, 16 Mei 2022 | 16:10

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In