KPK Sebut Pemberian ke Hakim PTUN Medan Bukan yang Pertama

×

KPK Sebut Pemberian ke Hakim PTUN Medan Bukan yang Pertama

Bagikan berita
KPK Sebut Pemberian ke Hakim PTUN Medan Bukan yang Pertama
KPK Sebut Pemberian ke Hakim PTUN Medan Bukan yang Pertama

[caption id="attachment_3763" align="alignnone" width="650"]Johan Budi (antara foto) Johan Budi (antara foto)[/caption]JAKARTA - KPK menduga pemberian uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bukanlah yang pertama kali.

"Ada perkara yang kemudian digugat di PTUN. Pengacara ini yang menggugat PTUN, putusannya sudah beberapa waktu lalu dan kita duga ini bukan pemberian pertama," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (9/7)KPK menangkap lima orang yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis di PTUN Medan.

"Seperti yang saya sampaikan dari sumber tepercaya, pemberian sudah beberapa kali, ini kedua atau ketiga," ungkap Johan.Namun ia belum tahu nilai komitmen suap."Belum tahu (nilai komitmennya), totalnya belum diketahui. Uang yang ditemukan dalam bentuk dolar AS pecahannya 100," jelas Johan.

Menurut informai yang dihimpun, ketiga hakim menangani gugatan Tata Usaha Negara yang dimohon bekas Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis.Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015, perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini