KPK Sebut Walikota Tegal dan Politisi Nasdem Terjerat 3 Kasus Korupsi

×

KPK Sebut Walikota Tegal dan Politisi Nasdem Terjerat 3 Kasus Korupsi

Bagikan berita
KPK Sebut Walikota Tegal dan Politisi Nasdem Terjerat 3 Kasus Korupsi
KPK Sebut Walikota Tegal dan Politisi Nasdem Terjerat 3 Kasus Korupsi

[caption id="attachment_54600" align="alignnone" width="653"]Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (antara foto)   Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

‎"Kami menetapkan SMS (Siti Masitha Soeparno) dan AMH (Amir Mirza Hutagalung)‎ sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi yang bermacam-macam. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dengan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.Diwartakan okezone, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya. Tersangka tersebut yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Siti Masitha dan Amir Mirza diduga menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 miliar dari tiga kasus korupsi tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan Pilkada 2018."Sejumlah uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya (Siti Masitha dan Amir Mirwan‎) di Pilkada 2018 di Kota Tegal," katanya.

Dari jumlah Rp5,1 miliar, Rp16 miliar diterima Bunda Sitha dan Amir Mirza untuk pengelolaan pelayanan dana kesehatan dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. Sedangkan sisanya, Rp3,5 miliar diterima kedua tersangka, diduga berasal dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tegal dengan jangka waktu Januari hingga Agustus 2017.Jadi, total keseluruhan uang suap yang ditimbun kedua tersangka penerima suap, Siti Masitha dan Amir Mirza ‎dalam jangka waktu selama delapan bulan berkisar Rp5,1 miliar. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini