KPK Sebut Wawan Gunakan 300 Perusahaan untuk Pencucian Uang

×

KPK Sebut Wawan Gunakan 300 Perusahaan untuk Pencucian Uang

Bagikan berita
KPK Sebut Wawan Gunakan 300 Perusahaan untuk Pencucian Uang
KPK Sebut Wawan Gunakan 300 Perusahaan untuk Pencucian Uang

[caption id="attachment_25118" align="alignnone" width="2000"]Juru bicara KPK Yuyuk Andriati dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (antara foto) Juru bicara KPK Yuyuk Andriati dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (antara foto)[/caption]JAKARTA - KPK menduga pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menggunakan 300 perusahaan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mulai hari ini penyidik memanggil beberapa nama karena penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) untuk menggarap proyek," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (10/3).Menurut Priharsa, kepemilikan perusahaan-perusahaan menggunakan nama anak buahnya. "Sebagian di antaranya, diatasnamakan anak buahnya dan sebagian lain "pinjam bendera". Karena itu ada beberapa nama yang kami panggil itu adalah sebagian besar merupakan nama-nama untuk membuat perusahaan yang digunakan TCW untuk menggarap proyek di Banten, Pandeglang Selatan dan instansi vertikal di Banten," ungkapnya.

Namun ia belum mendapatkan informasi mengenai nilai proyek-proyek yang pernah dikerjakan oleh Wawan. "Beraneka macam proyeknya, kalau instansi vertikal itu misalnya proyek Kementerian Pekerjaan Umum yang ada di provinsi Banten, namun nilainya saya belum tahu karena belum dapat informasi dari penyidik. Sepekan ke depan penyidik akan fokus kepada nama-nama yang dipinjamkan untuk perusahaan-perusahaan tersebut" lanjut Priharsa.Selain terkait perusahaan, penyidik KPK juga mendalami kepemilikan aset bergerak Wawan. "Selain itu penyidik juga akan fokus pada beberapa nama yang berkaitan transaksi jual beli tanah dan juga mobil," tambahnya.

Wawan saat ini sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat setelah pada 25 Februari 2015 lalu Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan Pilkada Kabupaten Lebak dan Banten.(aci)korupspencu

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini