KPK Segera Terbitkan Edaran Larangan Bawa Mobil Dinas Mudik

×

KPK Segera Terbitkan Edaran Larangan Bawa Mobil Dinas Mudik

Bagikan berita
KPK Segera Terbitkan Edaran Larangan Bawa Mobil Dinas Mudik
KPK Segera Terbitkan Edaran Larangan Bawa Mobil Dinas Mudik

[caption id="attachment_4608" align="alignnone" width="650"]Gedung KPK (net) Gedung KPK (net)[/caption]JAKARTA - KPK akan segera menerbitkan surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, dan pelarangan penerimaan parsel untuk para PNS. Surat edaran akan disebarkan ke seluruh kementerian, lembaga dan lembaga pemerintahan.

"Berkaitan dengan Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri, KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri dan pada tahun ini juga akan disampaikan imbauan dalam surat tersebut yang berkaitan dengan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/7).Menurut KPK, penggunaan mobil dinas untuk mudik menyalahi aturan dan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, penerimaan parsel bagi para penyelenggara negara sangat jelas terlarang karena masuk dalam kategori gratifikasi.

"Dalam waktu dekat surat edaran itu akan disampaikan ke seluruh instansi," jelas Arsa. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini