KPK Seharusnya Masukkan TPPU dalam Dakwaan Kasus E-KTP

×

KPK Seharusnya Masukkan TPPU dalam Dakwaan Kasus E-KTP

Bagikan berita
KPK Seharusnya Masukkan TPPU dalam Dakwaan Kasus E-KTP
KPK Seharusnya Masukkan TPPU dalam Dakwaan Kasus E-KTP

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"]Gedung KPK (okezone.com) Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), Chairul Imam mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam megaproyek e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"‎KPK sebagai penyidik bisa menyidik TPPU-nya, karena TPPU lebih mudah karena satu kali saja uang pindah tangan sudah bisa didakwa pencucian uang. Karena itu kalau ada dua dakwaan korupsi dan pencucian uang maka penuntutannya bisa diakumulasi, itu akan lebih efek jeranya tinggi dari pada hanya satu dakwaan," kata Chairul dalam diskusi Radio Sindotrijaya Network yang bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).Chairul mengaku bingung lantaran tebalnya dakwaan ‎yang disusun oleh penyidik lembaga antirasuah sebanyak 121 halaman. Menurut dia, adanya 30 nama dari anggota DPR yang diduga menikmati aliran dana dalam megaproyek e-KTP tersebut membuat jalannya persidangan akan berlangsung lama.

"Ada lagi yang saya bingung disitu dikatakan bersama-sama, dikatakan 30 lebih orang melakukan tindak pidana korupsi, orang bantah itu biasa, yang selalu mengakui dakwaan jaksa itu biasanya maling jemuran, tapi makin tinggi kejahatannya itu tidak memungkinkan. Tapi ini saya tidak tahu kenapa tidak dijadikan satu berkas saja. Mungkin itu trik KPK untuk tersangka kasus pertama‎ dijadikan saksi-saksi yang bisa menjadi terdakwa selanjutnya," jelas Chairul.Lebih jauh, Chairul memprediksikan persidangan kasus e-KTP yang telah menjerat dua mantan pejabat ‎dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu akan berlangsung hingga dua tahun.

"Saya kira kasus ini akan lama, kalau bisa selesai sampai 2 tahun prestasi. Ini bisa berjalan dua hingga bulan berjalan, lalu kasus kedua, lalu ketiga. Kalau melihat besarnya uang, nama-nama jumlahnya segala macam ini saksi tentu banyak sekali dan akan panjang ceritanya karena ada yang mengembalikan uang kerugian negara tapi tidak dimasukkan secara bersama-sama," terangnya.Ia menambahkan, seharusnya penyidik KPK memasukkan nama-nama anggota DPR yang mengembalikan ‎uang haram dari megaproyek korupsi e-KTP. Sebab, para pelaku yang mengembalikan uang tersebut memiliki unsur pidana korupsi dengan mengakui menerima uang harap dari proyek e-KTP.

"Begini ada cara perbedaan jaksa zaman dulu dan sekarang menyusun dakwaan, kalau dulu unsur nama-nama terdakwa lalu yang ditulis di situ unsur deliknya kemudian melanggarnya unsur delik itu apa, unsur delik fakta perbuatan, kalau sekarang 121 halaman ini tebal lebih dari majalah, tindak pidana korupsi mana yang melanggar hukum tidak jelas, mana yang merugikan negara, kalau saya cenderung jangan terlalu panjanglah, pendek asal mengena," tukasnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini