JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Rencananya, sidang perdana yang sempat ditunda, akan digelar pada Senin, (4/11).
“Sesuai dengan penundaan yang disampaikan Hakim, maka direncanakan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 akan dilakukan pada Senin, 4 November 2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10).
Febri menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Imam Nahrawi. Febri memastikan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut karena memiliki dasar yang kuat.
“Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat. Bahkan penetapan IMR sebagai tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari OTT di Kemenpora dan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya kepada okezone.
Dari beberapa poin gugatan yang dicermati KPK, Imam Nahrawi mempermasalahkan penetapan tersangkanya yang tidak melalui proses penyidikan. Kemudian, proses penyidikan yang dinilai Imam Nahrawi sangat cepat
Kemudian Imam Nahrawi mengaku tidak pernah diperiksa dan penetapan tersangka yang dianggap tidak jelas karena tuduhan suap yang diberikan KPK, melebihi jumlah kekayaan yang dilaporkan lewat LHKPN.
“Sebagian besar alasan yang diajukan oleh tersangka sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain, sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru,” katanya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Gugatan Imam Nahrawi teregistrasi dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PNJKT.SEL.
Awalnya, sidang perdana gugatan praperadilan Imam Nahrawi akan digelar pada Senin (21/10). Namun, sidang perdana tersebut ditunda hingga, Senin (4/11). (aci)