KPK Sita 5 Batang Emas Milik Pejabat PUPR

×

KPK Sita 5 Batang Emas Milik Pejabat PUPR

Bagikan berita
Foto KPK Sita 5 Batang Emas Milik Pejabat PUPR
Foto KPK Sita 5 Batang Emas Milik Pejabat PUPR

[caption id="attachment_46375" align="alignnone" width="650"] Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)[/caption]JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima batang emas seberat 100‎ gram yang diduga milik pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyitaan berkaitan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan lima batang emas tersebut disita bukan dari salah satu tersangka yang telah dijerat lembaga antirasuah. Namun, Febri enggan mengungkap terang pejabat PUPR‎ pemilik emas batangan itu."Nah, itu bagian dari materi penyidikan saya kira yang akan didalami lebih lanjut dan itu belum disampaikan sekarang yang pasti 5 batangan emas masing masing 100 gram sudah kami lakukan penyitaan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Sejauh ini, ada 55 pejabat PUPR yang telah mengembalikan uang dan logam mulia ke KPK. Uang dan logam mulia tersebut merupakan suap terkait sejumlah proyek SPAM di beberapa daerah Indonesia."Yang kami identifikasi sejauh ini pertama yang mengembalikan yaitu jabatannya PPK, kalau dalam struktur pejabatan kepanitiaan pengadaan. Tapi untuk jabatan lainnya ada yang menjadi kasatker atau ada yang setingkat direktur ya di Kementerian PUPR," ujarnya dikutip dari okezone.

Febri menduga ada cukup banyak pejabat PUPR yang menerima aliran suap dari proyek SPAM. KPK sendiri saat ini masih terus melakukan pengembangan perkara tersebut."Kami menduga masih ada dugaan penerimaan lain ya. Karena itu kami ingatkan juga lebih baik bersikap kooperatif saja. jadi kembalikan saja uangnya agar itu menjadi bagian dr penanganan perkara ini dan sikap kooperatif itu pasti akan kami pertimbangkan sebagai misalnya alasan yang meringankan atau fakta lain yang dihargai secara hukum," katanya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini