KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Pimpinan DPRD Banten

×

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Pimpinan DPRD Banten

Bagikan berita
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Pimpinan DPRD Banten
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Pimpinan DPRD Banten

[caption id="attachment_16474" align="alignnone" width="2968"]Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi dan Indrianto Seno Adji (antara foto) Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi dan Indrianto Seno Adji (antara foto)[/caption]JAKARTA - KPK menyita ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan DPRD Provinsi Banten, terkait dugaan penerimaan suap pembentukan Bank Daerah Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/12) menyebutkan uang yang disita sebagai barang bukti sebesar 11.000 dolar AS (sekitar Rp154 juta), dan Rp60 juta yang berada di tas TSS (Tri Satriya Santosa) dan SMH (Sri Mulya Hartono)."Ketika dilakukan penangkapan posisinya sudah dibungkus amplop cokelat tulisan Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Sedangkan yang dolar AS dalam amplop terpisah yaitu satu ikat berjumlah 10 ribu dolar AS dan satu lagi 1.000 dolar AS sehingga totalnya 11.000 ribu dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS," kata Johan.

Menurutnya, pemberian tersebut bukanlah yang pertama kalinya. KPK saat ini masih mendalami kasus itu. Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai total komisi yang dijanjikan kepada kedua anggota DPRD Banten tersebut."Uang berasal dari RT yang diberikan kepada SMH dan TSS, namun proses pemberian tidak terjadi sekali ini saja, bisa saja diberikan kepada orang yang berbeda," ungkap Johan.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, masing-masing Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Ketua Fraksi PDIP Tri Satriya Santosa selaku penerima suap, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai pemberi suap.Menurut Johan, terungkapnya kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini