KPK Sita Rp800 Juta dan CCTV dalam Kasus Suap Pejabat KemenPUPR

×

KPK Sita Rp800 Juta dan CCTV dalam Kasus Suap Pejabat KemenPUPR

Sebarkan artikel ini
Febri Diansyah (antara foto)
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar
Rp800 juta dan Closed Circuit Television (CCTV) usai menggeledah dua lokasi‎ terkait kasus
dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementeriaan PUPR.

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Satker SPAM Strategis Direktorat Jenderal
(Ditjen) Cipta Karya KemenPUPR di Jalan Pam 1, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, dan Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (31/12).

“Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen relevan trkait proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan WKE atau TSP, barang bukti elektronik berupa CCTV dan uang sekitar
Rp800 juta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (1/1).

Baca Juga:  Pandemi Tak Jadi Halangan, Peringatan Maulid Nabi di Masjid As Sakinah Meriah

KPK menduga kasus dugaan suap proyek SPAM milik KemenPUPR terjadi secara sistematis.
Hal itu diungkapkan Febri setelah melihat sebaran dugaan suap paket proyek milik
KemenPUPR yang digarap PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) dan PT Tashida Sejahtera
Perkasa (PT TSP). “Tim terus melakukan penelusuran di dua lokasi tersebut mengingat
dugaan luasnya sebaran korupsi di proyek SPAM ini,” terangnya.