KPK Sosialisasikan Cara Pelaporan e-LHKPN kepada Parpol

×

KPK Sosialisasikan Cara Pelaporan e-LHKPN kepada Parpol

Bagikan berita
Foto KPK Sosialisasikan Cara Pelaporan e-LHKPN kepada Parpol
Foto KPK Sosialisasikan Cara Pelaporan e-LHKPN kepada Parpol

[caption id="attachment_77694" align="alignnone" width="649"] Dian Widiarti Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI, sosialisasikan cara pelaporan e-LHKPN kepada 16 LO partai politik, Jumat 15-3-2019 (foto: Romelt/kpu)[/caption]PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) tentang pelatihan tata cara pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) melalui E-LHKPN untuk 16 partai politik peserta Pemilu , Jumat (15/3) di Hotel Pangeran Beach Padang.

Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis Izwaryani mengatakan, laporan LHKPN merupakan perintah peraturan perindang-undangan yang dibutuhkan KPU pada saat penetapan calon terpilihSesuai PKPU No 20 Tahun 2018, Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan

DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.“Sementara batas akhir pelaporan LHKPN ke KPK, untuk mulainya sudah bisa dilakukan dari sekarang paling lambat 7 hari setelah keputusan KPU menetapkan calon terpilih,” ujar Izwaryani

Dian Widiarti Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI mengatakan, sosialisasi pengisian pelaporan e-LHKPN akan membantu partai politik untuk penyampaian LHKPN caleg secara elektronik.“Kepada partai politik harus melaporkan harta kekayaan calegnya masing-masing agar tidak mengganggu pelantikan calon terpilih dengan alasan belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaannya,” ujar Dian Widiarti.

“ Kepada seluruh caleg yang memerlukan bukti tanda terima LHKPN sebagai syarat pencalonan silahkan menghubungi KPK” tutup Dian Widiarti. (Rom/lek) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini