KPK Tahan Mantan Dirut Garuda Indonesia

×

KPK Tahan Mantan Dirut Garuda Indonesia

Bagikan berita
KPK Tahan Mantan Dirut Garuda Indonesia
KPK Tahan Mantan Dirut Garuda Indonesia

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.Kedua tersangka itu adalah bos PT Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo dan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. Mereka resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"ESA (Emirsyah Satar) ditahan di rutan C1 dan SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di rutan guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (7/8).Kedua tersangka itu akhirnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada ‎16 Januari 2017 silam. Sebelum itu, mereka berdua bebas menghirup udara bebas meskipun sebagai tersangka.

Saat keluar mengenakan rompi oranye, Emirsyah tak mau berkomentar panjang lebar kepada awak media. Dia meminta wartawan untuk meminta penjelasan ke penasihat hukumnya. "Ke pengacara saya saja," singkat Emirsyah sembari masuk mobil tahanan.Sikap serupa juga dilakukan oleh Soetikno. Dia hanya meminta doa restu agar kuat menjalani proses hukum yang dijalaninya. "Mohon doa restunya," ucap dia dikutip dari okezone.

Dalam perkara ini, Soetikno diduga kuat berperan sebagai pihak penyuap Emirsyah Satar. Meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada ‎16 Januari 2017. ‎Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Terbaru, KPK juga menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini