JAKARTA - KPK tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta seluas 3,64 hektare."Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Karena itu jalan satu-satunyanya kita lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Dalam penyelidikan Sumber Waras itu, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016 lalu.Menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK.
"Kalau sudah (tingkat) penyidikan, KPK tidak boleh memberhentikan, ini kan masih di penyelidikan. Karena mereka (penyelidik) tidak menemukan, jadi itu bukan suara pimpinan lho, itu suara dari bawah," tambah Agus. (*/aci)Sumber:antara Editor : Eriandi