KPK Tanggapi Pemberitaan Kasus Irman Gusman

×

KPK Tanggapi Pemberitaan Kasus Irman Gusman

Bagikan berita
Foto KPK Tanggapi Pemberitaan Kasus Irman Gusman
Foto KPK Tanggapi Pemberitaan Kasus Irman Gusman

[caption id="attachment_46375" align="alignnone" width="650"] Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberitaan terkait perkembangan ‎perkara yang melibatkan mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Dalam hal ini, KPK telah mengonfirmasi kembali terkait pemberitaan yang menyebut bahwa 'jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman'.

Pernyataan 'jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman' tersebut diungkapkan ‎olehGuru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Eddy Hieriej. Namun, Prof

Eddy membantah pernyataan tersebut setelah KPK mengonfirmasi kembali."‎Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof. Eddy mengatakan jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan resminya, Kamis (14/2).

‎Menurut Febri, pernyataan Prof Eddy tersebut dikonfirmasi kembali agar publik tidak

mendapatkan informasi yang keliru. Justru, kata Febri, Prof Eddy menyampaikan, bahwasemestinya Irman Gusman tetap dapat divonis bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 11

Undang-Undang Tipikor."Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan hakim untuk memilih salah satu pasal yang

dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak PidanaKorupsi, karena KPK menggunakan Dakwaan Alternatif sejak awal," sambung Febri.

Sedangkan terkait dengan substansi perkaranya, tekan Febri, KPK menghargai kebebasanakademik dan perbedaan pendapat terkait dengan sebuah peristiwa hukum. Bahkan, KPK

sangat senang jika publik, termasuk kampus mengawal proses hukum yang berjalan."Banyak masukan yang kami terima sebagai perbaikan dan penguatan. Karena KPK percaya pemberantasan korupsi membutuhkan peran banyak pihak, termasuk Kampus," terangnya.

Febri menambahkan, ‎pihaknya menghargai hak terpidana untuk mengajukan upaya hukumPeninjauan Kembali (PK). ‎Febri berharap informasi yang keliru dan dikembangkan ke publik

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini