KPK Temukan 10 Ribu Persil Tanah di Sumbar Belum Bersertifikat

×

KPK Temukan 10 Ribu Persil Tanah di Sumbar Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Irwan Prayitno bersama Pimpinan KPK, Saut Situmorang (yose)

PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 10.000 persil tanah yang menjadi aset pemerintah kabupaten, kota, serta provinsi di Sumbar belum bersertifikat. Jika dibiarkan, tanah tersebut akan menjadi penilaian indek persepsi korupsi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di hadapan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan bupati/wali kota dari 19 daerah dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemprov Sumbar dengan Kanwil BPN Sumbar dan Kanwil DJP Sumbar-Jambi, di Padang, Kamis (18/7).

“Ada 9.000 lebih, mendekati 10.000. Ini tidak boleh dibiarkan pak gubernur. Ini termasuk menjadi penilaian indeks persepsi korupsi di Indonesia. Aset pemerintah dinilai, kepala daerah dinilai, polisi, hakim, pelayanan masyarakat dinilai juga. Mohon maaf kalau kami akan cerewet nantinya melalui koordinator wilayah KPK yang akan selalu bertanya,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Pelajar Adu Jotos di Warnet, Satu Tewas

Saut menjelaskan, tanah aset pemerintah di Sumbar yang belum bersertifikat itu berada hampir di seluruh kabupaten/kota. KPK terus mendalami pengelolaan aset tak bersertifikat ini. Apakah dikelola pemerintah atau pihak lain.