KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Ada 4 Orang

×

KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Ada 4 Orang

Bagikan berita
KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Ada 4 Orang
KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Ada 4 Orang

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut kemungkinan akan ada empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP."Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat ya itu," kata Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

‎Hingga kini, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka baru tersebut.‎ Namun, Alexander mengisyaratkan bahwa empat tersangka baru tersebut berasal dari unsur birokrat dan pihak swasta. "Kalau‎ enggak salah ada birokrasi, ada swasta," ucapnya.Alex, sapaan karib Alexander mengaku tidak begitu ingat siapa aja nama-nama tersangka baru dalam pengembangan kasus yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun tersebut. Alex memastikan pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersebut.

"Saya enggak begitu ingat namanya. Tapi itu proses kan masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkanlah itu," ujarnya sebagaimana diwartakan okezone.Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari sedang menunggu proses persidangan di pengadilan. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (aci)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini