KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

×

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Bagikan berita
Foto KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Foto KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penetapan empat tersangka baru tersebut setelah KPK mengantongi fakta-fakta yang muncul di persidangan.Keempatnya yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.Saat ini, tinggal Markus Nari sedang menunggu proses persidangan di pengadilan. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini