KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istri Tersangka

×

KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istri Tersangka

Bagikan berita
KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istri Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istri Tersangka

JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus penyuapan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015."Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Musi Banyuasin dalam persetujuan LKPJ (Laporan Keterangan Pertangggungjawaban) kepala daerah Muba. Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka PA (Pahri Azhari), juga tersangka L (Lucianty)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/8).

Pahri Azhari adalah politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan istrinya Lucianty juga merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019 dari Fraksi PAN.Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/lek)

Sumber: antara 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini