KPK Tetapkan Hakim PN Tangerang Tersangka Suap Pemulusan Perkara

×

KPK Tetapkan Hakim PN Tangerang Tersangka Suap Pemulusan Perkara

Bagikan berita
KPK Tetapkan Hakim PN Tangerang Tersangka Suap Pemulusan Perkara
KPK Tetapkan Hakim PN Tangerang Tersangka Suap Pemulusan Perkara

[caption id="attachment_7945" align="alignnone" width="580"] Ilustrasi (sinarharapan.co)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA, Wahyu Widya Nurfitri, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara wanprestasi yang sedang diadilinya.

Selain Wahyu Widya Nurfitri, ‎KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika, dan dua orang Advokat, Agus Wiratno serta HM. Saipudin."KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Dalam perkara ini, dua Advokat, Agus Wiratno dan HM Sa‎ipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.Uang Rp30 juta tersebut diberikan oleh Agus Wiratno dalam dua kali tahapan. Pada tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 Juta sebagai dp atau tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan ‎pada 12 Maret 2018, kemarin.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini